Pemerintah Desa Bringkang

Senin, 13 Oct 25 / 13:45

BERITA DESA

Update Terakhir

  • Pembangunan Paving Dsn. Watu Kulon RT 003 RW 005

    Pembangunan ini dianggarkan dari Dana Desa tahun anggaran 2020 dengan rincian berikut :

    • Alokasi dana : Dana Desa Th 2020.
    • Volume (3 titik Lokasi) :
      1. 54 M x 3.5 M
      2. 18 M x 1.4 M
      3. 39 M x 2.0 M
    • Pelaksana : Tim Pelaksana Teknis Desa
    • Metode pelaksanaan : Swakelola

    Baca Juga :
2 Komentar
...
Admin 2020-10-15 00:44:23

Tes lagi

...
Tejo 2020-10-13 01:22:35

Tes

Komentar Artikel

Update Pembangunan Desa

Update Pengumuman Desa

Update Penyaluran BLT Desa

Update Covid-19

Transparansi APBDesa

Pendapatan Tahun 2024
Pendapatan Asli Desa (PAD)
Rp 0,00
0.00 %
Pendapatan Dana Desa (DD)
Rp 0,00
0.00 %
Pendapatan Alokasi Dana Desa (ADD)
Rp 0,00
0.00 %
Pendapatan Bagi Hasil Pajak Retribusi (BHPR)
Rp 0,00
0.00 %
Pendapatan Bantuan Keuangan (BK Kabupaten)
Rp 0,00
0.00 %
Pendapatan Bantuan Keuangan (BK Propinsi)
Rp 0,00
0.00 %

Realisasi penerimaan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya yang menjadi hak Desa dan tidak perlu dikembalikan oleh Desa dan tertuang di Peraturan Desa Realisasi APBDesa..

Pendapatan Tahun 2025
Pendapatan Asli Desa (PAD)
Rp 0,00
0.00 %
Pendapatan Dana Desa (DD)
Rp 0,00
0.00 %
Pendapatan Alokasi Dana Desa (ADD)
Rp 0,00
0.00 %
Pendapatan Bagi Hasil Pajak Retribusi (BHPR)
Rp 0,00
0.00 %
Pendapatan Bantuan Keuangan (BK Kabupaten)
Rp 0,00
0.00 %
Pendapatan Bantuan Keuangan (BK Propinsi)
Rp 0,00
0.00 %

Pendapatan adalah semua penerimaan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak Desa dan tidak perlu dikembalikan oleh Desa dan tertuang di Peraturan APBDesa atau Perubahan APBDesa..

Belanja Tahun 2025
Bidang Penyelenggara Pemerintahan
Rp 0,00
0.00 %
Bidang Pembangunan Desa
Rp 0,00
0.00 %
Bidang Pembinaan Masyarakat
Rp 0,00
0.00 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp 0,00
0.00 %
Bidang Penanggulangan Bencana
Rp 0,00
0.00 %
Penyertaan Modal BUM Desa
Rp 0,00
0.00 %

Belanja adalah semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diterima kembali oleh Desa dan tertuang di Peraturan APBDesa atau Perubahan APBDesa..