
Fasilitas Layanan Mandiri Untuk Masyarakat Desa
GADINGWATU. Pelayanan Desa menggambarkan identitas Desa itu sendiri. Selama ini sistem pelayanan pembuatan surat di kantor Desa Gadingwatu menggunakan pelayanan dalam bentuk sistem informasi manual, pelayanan dilakukan oleh seorang petugas. Beberapa permasalahan yang dihadapi dari sistem pelayanan ini seperti sulit dan lambat dalam proses pengajuan surat administrasi penduduk. Sementara masyarakat menginginkan pelayanan yang cepat dan efektif.
Fitur/ Fasilitas layanan mandiri dapat dijadikan solusi untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat. Pada Fitur layanan mandiri ini masyarakat dapat mengakses layanan seperti mengurus berbagai surat keterangan untuk berbagai keperluan dengan cara mendaftarkan acount penduduk. Pendaftaran acount penduduk hanya untuk warga Desa Gadingwatu. Setelah mendaftar warga harus mengaktifasi acount ke petugas Desa dengan datang ke kantor Desa.
Dalam fitur layanan mandiri tersebut warga dapat akses ke menu sebagai berikut :
1. Lihat Profil dan data Kartu Keluarga 2. Pengajuan/ pembuatan mandiri surat pengantar/keterangan/permohonan. 3. Pengaduan/ Lapor, untuk meminta perbaikan data bila ada yang salah, meminta admin/operator desa untuk membuatkan surat pengantar/keterangan/permohonan atas nama dirinya, kemudian operator desa akan segera menerbitkan surat dimaksud dan pemohon datang ke kantor desa tinggalmengambil surat yang dimohonnya, tanpa menunggu. 4. Riwayat data pengajuan surat. 5. Dll 6. Keluar, untuk keluar dari fitur layanan mandiri.
Ttd Admin Desa.
Baca Juga :
Penyaluran BLT Dana Desa Tahap II
pemberdayaan desaTentang Website Desa Gadingwatu
pengumuman desa
Tidak ada komentar