Pemerintah Desa Bringkang

Senin, 13 Oct 25 / 13:47

BERITA DESA

Update Terakhir

  • Fasilitas Layanan Mandiri Untuk Masyarakat Desa

    GADINGWATU. Pelayanan Desa menggambarkan identitas Desa itu sendiri. Selama ini sistem pelayanan pembuatan surat di kantor Desa Gadingwatu menggunakan pelayanan dalam bentuk sistem informasi manual, pelayanan dilakukan oleh seorang petugas. Beberapa permasalahan yang dihadapi dari sistem pelayanan ini seperti sulit dan lambat dalam proses pengajuan surat administrasi penduduk. Sementara masyarakat menginginkan pelayanan yang cepat dan efektif.

    Fitur/ Fasilitas layanan mandiri dapat dijadikan solusi untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat. Pada Fitur layanan mandiri ini masyarakat dapat mengakses layanan seperti mengurus berbagai surat keterangan untuk berbagai keperluan dengan cara mendaftarkan acount penduduk. Pendaftaran acount penduduk hanya untuk warga Desa Gadingwatu. Setelah mendaftar warga harus mengaktifasi acount ke petugas Desa dengan datang ke kantor Desa.

    Dalam fitur layanan mandiri tersebut warga dapat akses ke menu sebagai berikut :

    1. Lihat Profil dan data Kartu Keluarga 2. Pengajuan/ pembuatan mandiri surat pengantar/keterangan/permohonan. 3. Pengaduan/ Lapor, untuk meminta perbaikan data bila ada yang salah, meminta admin/operator desa untuk membuatkan surat pengantar/keterangan/permohonan atas nama dirinya, kemudian operator desa akan segera menerbitkan surat dimaksud dan pemohon datang ke kantor desa tinggalmengambil surat yang dimohonnya, tanpa menunggu. 4. Riwayat data pengajuan surat. 5. Dll 6. Keluar, untuk keluar dari fitur layanan mandiri.

    Ttd Admin Desa.

    Baca Juga :
Tidak ada komentar

Komentar Artikel

Update Pembangunan Desa

Update Pengumuman Desa

Update Penyaluran BLT Desa

Update Covid-19

Transparansi APBDesa

Pendapatan Tahun 2024
Pendapatan Asli Desa (PAD)
Rp 0,00
0.00 %
Pendapatan Dana Desa (DD)
Rp 0,00
0.00 %
Pendapatan Alokasi Dana Desa (ADD)
Rp 0,00
0.00 %
Pendapatan Bagi Hasil Pajak Retribusi (BHPR)
Rp 0,00
0.00 %
Pendapatan Bantuan Keuangan (BK Kabupaten)
Rp 0,00
0.00 %
Pendapatan Bantuan Keuangan (BK Propinsi)
Rp 0,00
0.00 %

Realisasi penerimaan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya yang menjadi hak Desa dan tidak perlu dikembalikan oleh Desa dan tertuang di Peraturan Desa Realisasi APBDesa..

Pendapatan Tahun 2025
Pendapatan Asli Desa (PAD)
Rp 0,00
0.00 %
Pendapatan Dana Desa (DD)
Rp 0,00
0.00 %
Pendapatan Alokasi Dana Desa (ADD)
Rp 0,00
0.00 %
Pendapatan Bagi Hasil Pajak Retribusi (BHPR)
Rp 0,00
0.00 %
Pendapatan Bantuan Keuangan (BK Kabupaten)
Rp 0,00
0.00 %
Pendapatan Bantuan Keuangan (BK Propinsi)
Rp 0,00
0.00 %

Pendapatan adalah semua penerimaan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak Desa dan tidak perlu dikembalikan oleh Desa dan tertuang di Peraturan APBDesa atau Perubahan APBDesa..

Belanja Tahun 2025
Bidang Penyelenggara Pemerintahan
Rp 0,00
0.00 %
Bidang Pembangunan Desa
Rp 0,00
0.00 %
Bidang Pembinaan Masyarakat
Rp 0,00
0.00 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp 0,00
0.00 %
Bidang Penanggulangan Bencana
Rp 0,00
0.00 %
Penyertaan Modal BUM Desa
Rp 0,00
0.00 %

Belanja adalah semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diterima kembali oleh Desa dan tertuang di Peraturan APBDesa atau Perubahan APBDesa..