Pemerintah Desa Bringkang

Senin, 13 Oct 25 / 13:54

BERITA DESA

Update Terakhir

  • Tentang Website Desa Gadingwatu

    GADINGWATU. Setiap Desa Wajib Memiliki Sebuah website/jaringan informasi, yang dalam hal ini telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Berikut kutipan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang mewajibkan Setiap Desa, memiliki Jaringan Informasi/Website:

    UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

    BAB IX

    PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN

    Bagian Ketiga

    Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan

    Pasal 86

    (1) Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

    (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.

    (3) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.

    (4) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.

    (5) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan.

    (6) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.

    Adapun Peraturan Tentang Nama Domain:

    PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG REGISTRAR NAMA DOMAIN INSTANSI PENYELENGGARA NEGARA

    BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Instansi Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut Instansi adalah institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat, daerah, desa, dan instansi lain yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    BAB III KLASIFIKASI NAMA DOMAIN

    Pasal 4

    (1) Instansi wajib mendaftarkan dan menggunakan Nama Domain sebagai alamat elektronik resmi Instansi. (2) Instansi vertikal dari Instansi pusat yang berada di daerah, atau perwakilan di luar negeri, atau perangkat kewilayahan pada Pemerintah Daerah termasuk Pemerintah Desa, dapat menggunakan Nama Domain sebagai alamat elektronik resmi Instansi.

    Alhamdulillah Desa Gadingwatu membangun sebuah website yang sesuai dengan perundang-undangan dan Menggunakan nama domain yang sesuai dengan peraturan Kominfo sebagai pengelola domain .desa.id semoga kedepannya Website Resmi Desa Gadingwatu bisa memberikan informasi yang akurat dan tepat kepada masyarakat khususnya warga Karyamukti dan seluruh masyarakat luas, Aamiin.

    Baca Juga :

    SIG Pembangunan Desa

    pengumuman desa
2 Komentar
...
Irwan 2020-10-05 16:24:58

Yayayayayayayaa Babababaa Nanananaa Lalalalalla Jjjjjjj Yeyeeyeyeyee

...
Admin 2020-08-03 01:47:01

Tes Komen !

Komentar Artikel

Update Pembangunan Desa

Update Pengumuman Desa

Update Penyaluran BLT Desa

Update Covid-19

Transparansi APBDesa

Pendapatan Tahun 2024
Pendapatan Asli Desa (PAD)
Rp 0,00
0.00 %
Pendapatan Dana Desa (DD)
Rp 0,00
0.00 %
Pendapatan Alokasi Dana Desa (ADD)
Rp 0,00
0.00 %
Pendapatan Bagi Hasil Pajak Retribusi (BHPR)
Rp 0,00
0.00 %
Pendapatan Bantuan Keuangan (BK Kabupaten)
Rp 0,00
0.00 %
Pendapatan Bantuan Keuangan (BK Propinsi)
Rp 0,00
0.00 %

Realisasi penerimaan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya yang menjadi hak Desa dan tidak perlu dikembalikan oleh Desa dan tertuang di Peraturan Desa Realisasi APBDesa..

Pendapatan Tahun 2025
Pendapatan Asli Desa (PAD)
Rp 0,00
0.00 %
Pendapatan Dana Desa (DD)
Rp 0,00
0.00 %
Pendapatan Alokasi Dana Desa (ADD)
Rp 0,00
0.00 %
Pendapatan Bagi Hasil Pajak Retribusi (BHPR)
Rp 0,00
0.00 %
Pendapatan Bantuan Keuangan (BK Kabupaten)
Rp 0,00
0.00 %
Pendapatan Bantuan Keuangan (BK Propinsi)
Rp 0,00
0.00 %

Pendapatan adalah semua penerimaan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak Desa dan tidak perlu dikembalikan oleh Desa dan tertuang di Peraturan APBDesa atau Perubahan APBDesa..

Belanja Tahun 2025
Bidang Penyelenggara Pemerintahan
Rp 0,00
0.00 %
Bidang Pembangunan Desa
Rp 0,00
0.00 %
Bidang Pembinaan Masyarakat
Rp 0,00
0.00 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp 0,00
0.00 %
Bidang Penanggulangan Bencana
Rp 0,00
0.00 %
Penyertaan Modal BUM Desa
Rp 0,00
0.00 %

Belanja adalah semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diterima kembali oleh Desa dan tertuang di Peraturan APBDesa atau Perubahan APBDesa..