
Tentang Website Desa Gadingwatu
GADINGWATU. Setiap Desa Wajib Memiliki Sebuah website/jaringan informasi, yang dalam hal ini telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Berikut kutipan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang mewajibkan Setiap Desa, memiliki Jaringan Informasi/Website:
UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
BAB IX
PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN
Bagian Ketiga
Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan
Pasal 86
(1) Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
(3) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.
(4) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
(5) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan.
(6) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.
Adapun Peraturan Tentang Nama Domain:
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG REGISTRAR NAMA DOMAIN INSTANSI PENYELENGGARA NEGARA
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Instansi Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut Instansi adalah institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat, daerah, desa, dan instansi lain yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III KLASIFIKASI NAMA DOMAIN
Pasal 4
(1) Instansi wajib mendaftarkan dan menggunakan Nama Domain sebagai alamat elektronik resmi Instansi. (2) Instansi vertikal dari Instansi pusat yang berada di daerah, atau perwakilan di luar negeri, atau perangkat kewilayahan pada Pemerintah Daerah termasuk Pemerintah Desa, dapat menggunakan Nama Domain sebagai alamat elektronik resmi Instansi.
Alhamdulillah Desa Gadingwatu membangun sebuah website yang sesuai dengan perundang-undangan dan Menggunakan nama domain yang sesuai dengan peraturan Kominfo sebagai pengelola domain .desa.id semoga kedepannya Website Resmi Desa Gadingwatu bisa memberikan informasi yang akurat dan tepat kepada masyarakat khususnya warga Karyamukti dan seluruh masyarakat luas, Aamiin.
Baca Juga :
Fasilitas Layanan Mandiri Untuk Masyarakat Desa
pengumuman desaSIG Pembangunan Desa
pengumuman desa
2 Komentar
Irwan 2020-10-05 16:24:58
Yayayayayayayaa Babababaa Nanananaa Lalalalalla Jjjjjjj Yeyeeyeyeyee
Admin 2020-08-03 01:47:01
Tes Komen !